JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO- Sikap tegas diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM masalah pengiriman PMI ke negara jiran ke Malaysia.
Dalam penilaian Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu Pemerintah Indonesia sudah semestinya menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, karena Pemerintah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan sebelumnya.
Sebelumnya, menurut Bapak Beasiswa Jambi ini, antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.
Maka berdasarkan perjanjian ini apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.
"Keputusan Pemerintah tidak mengirimkan PMI sudah tepat, karena MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal, biar mudah melakukan pengawasan," jelasnya ketika berbicara di Jambi (19/12) kemarin
BACA JUGA:SAH Sukses Tingkatkan Standar Keamanan Pangan di Provinsi Jambi
BACA JUGA:SAH Tegaskan Prabowo Presiden sebagai Jihad Politik Keadillan dan Kemakmuran Indonesia
Menurut SAH, System Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.
"Penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.
Karena menurut SAH sistem satu kanal juga diharapkan bisa menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur. (*)