SAH Berkontribusi Nyata Kurangi Pengangguran di Jambi

SOSIALISASI : Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menjadi pembicara dalam acara sosialisasi program penempatan tenaga kerja dalam negeri di hotel Grand, Kota Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran di Provinsi Jambi.

Kontribusi ini termasuk dalam memperluas kesempatan kerja dalam negeri dan mengurangi angka pengangguran di Provinsi Jambi.

Salah satu upaya Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu dengan memberi pembekalan materi Sosialisasi Ketenagakerjaan (KEMNAKER) dengan Tema "Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri" Bersama Masyarakat Kota Jambi.

Dalam berbagai kesempatan SAH mengatakan situasi ekonomi global dan nasional yang tak menentu memberi dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi dunia usaha atau industri di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Turbulensi dunia usaha atau industri tersebut berdampak pada keberlangsungan sektor ketenagakerjaan.

"Ekonomi ketenagakerjaan saat ini harus dilakukan langkah-langkah mitigasi di bidang ketenagakerjaan, terutama mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja," ungkap bapak beasiswa Jambi tersebut.

BACA JUGA:Hadiri Rakornas Gerindra di Jiexpo, SAH Tegaskan Kesiapan Menangkan Prabowo Gibran

BACA JUGA:Pro Pekerja, SAH Kawal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Selanjutnya SAH mengatakan proses penanganan permasalahan ketenagakerjaan baik prapenempatan, penempatan, maupun pascapenempatan harus dilakukan secara menyeluruh seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena melibatkan multipemangku kepentingan, multidimensi dan multisektoral.

Berbagai upaya yang dilakukan Kemnaker, menurut SAH antara lain, melalui penempatan tenaga kerja melalui mekanisme antarkerja, pelatihan, pengupahan, pembinaan hubungan industrial, perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, norma kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan lain-lain. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan