JAMBI - Ari (42) tersangka kasus penggelapan mobil yang diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung di depan Lapas Muaro Tebo saat baru bebas dari masa tahanan dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II), pada Kamis (21/12).
Diketahui, Ari (42) merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat, RT 13, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang mana sebelum diringkus Unit Reskrim Polsek Jelutung. Hal itu karena Ari juga terlibat kasus penggelapan yang kemudian diringkus Satreskrim Polresta Jambi dan menjalani hukuman di Lapas Muaro Tebo.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, pihak melakukan pelimpahan tersangka kasus penggelapan mobil ke Kejaksaan (tahap II) karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. “Sudah kita limpahkan kemarin, Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” katanya, Jumat (22/12) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, baru bebas dari Lapas Muaro Tebo, Ari (42) kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung di depan Lapas Muaro Tebo pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu, karena terlibat kasus penggelapan mobil.
Sebelumnya Ari juga terlibat kasus penggelapan kemudian diringkus Satreskrim Polresta Jambi dan menjalani hukuman di Lapas Muaro Tebo.
Korban yakni Novizal (39) warga Jalan Kelelawar, RT 13, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang merupakan pengusaha rental mobil.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, saat itu pelaku merental mobil jenis Xenia dengan perjanjian tiga hari akan dikembalikan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 125 juta.
Ternyata baru dua hari mobil dirental, pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha.
Setelah Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, diketahui bahwa Ari (42) sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muaro Tebo. Kemudian, petugas berkoordinasi dengan pihak Lapas Muaro Tebo untuk memantau kapan pelaku bebas.
Setelah berkoordinasi dan di ketahui pelaku akan bebas, kemudian Tim langsung berangkat ke Tebo dan langsung mengamankan pelaku di depan pintu lapas.
Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. (*)