JAMBI - Alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) memenuhi sejumlah titik di Kota Jambi. Bahkan sejumlah APS tersebut di pasang di wilayah dan tempat-tempat terlarang.
Menanggapi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi mengaku telah menyurati partai politik untuk dapat menertibkan baliho dan spanduk bacaleg tersebut. Anggota Bawaslu Kota Jambi, Hazairin mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki kewenangan untuk melakukan penetiban. Solanya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan Bacaleg belum di tetapkan dalam DCT. "Langkah Bawaslu hanya menyurati setiap partai politik untuk menertibkan karena masih berstatus DCS. Karena tidak mungkin kita menyurati setiap bacaleg bacaleg ini," jelasnya. Kata Hazairin bahwa baliho dan spanduk APS tidak boleh dipasang di tiang listrik, pohon, di tempat fasilitas umum atau di jalan-jalan Raya. Jadi untuk mengantisipasi sebelum memasuki masa kampanye karena sudah banyak APS tersebar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Jambi untuk melakukan imbauan. "Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota, bisa juga nanti Bawaslu akan menyurati pemerintah kota ya terkait imbauan artinya di kota ini kan ada peraturan yang mengatur tentang estetika kota, keindahan kota," pungkasnya. (aiz)
Kategori :