JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Empat tahanan KPK kasus tindak pidana korupsi suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 dipindah. Mereka dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Kamis (28/12) kemarin.
Adapun keempat tahanan korupsi yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi yakni Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah berkoordinasi ke Lapas Kelas IIA Jambi terkait rencana penitipan empat orang tahanan tersangka korupsi kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Keempat tahanan kasus korupsi tersebut beserta rombongan pengawal tahanan KPK tiba di Lapas Kelas IIA Jambi, pada Kamis (28/12) sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Lakalantas di Sekernan, Sopir Truk Terjepit, 3 Orang Luka
BACA JUGA:Pemkab Bungo Beri Makanan Anak Stunting dan Ibu Hamil
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, keempat tahanan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi ini berstatus titipan. "Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas," katanya.
Ditambahkan Yunus, setelah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi langsung dilakukan serah terima tahanan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap," tambahnya. (*)