MUARASABAK - Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim memberikan remisi Natal dan Tahun Baru 2024 kepada 16 narapidana.
Dimana 16 napi tersebut sudah melalui tahap pengajuan dan dinyatakan memenuhi syarat dari Kemenkumham.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono mengatakan, dari 18 napi yang beragama Nasrani di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, hanya 16 napi yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
Sementara 2 narapidana lainnya tidak menerima remisi.
"Hal itu dikarenakan dua napi lagi dikenakan hukuman disiplin, sebab telah melakukan pelanggaran tata tertib didalam Lapas dan dicatat dalam Register F," katanya.
BACA JUGA:Jelang Natal, 91 Narapidana Nasrani Diusulkan Terima Remisi
BACA JUGA:Natal 2023, 18 WBP Lapas Tungkal Terima Remisi
Dwi Hartono menjelaskan, bahwa remisi yang diberikan bervariasi tergantung dari putusan yang diterima napi.
Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan dan ada juga yang mendapatkan remisi hingga 1 bulan 15 hari.
"Jadi remisi yang diterima 16 napi tersebut tidak sama, mulai dari 1 bulan sampai 1 bulan 15 hari," jelasnya.
BACA JUGA:7 Napi Terima Remisi Natal 2023
BACA JUGA:Lima Mantan Napi Nyaleg di Bungo
Dia mengimbau kepada napi yang mendapat remisi khusus Natal dan tahun baru ini untuk tetap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar tata tertib lapas.
"Kami berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar mengingat apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan di masa yang akan datang," pintanya.
Untuk diketahui, remisi juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan ham Nomor 3 Tahun 2018. (*)