JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung RI dalam laporan akhir tahunnya mengumumkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun sepanjang 2023 sebesar Rp 4,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan, PNBP Kejaksaan pada 2023 melampaui target yang ditetapkan sebanyak Rp1,28 triliun. "Secara persentase (perolehan PNBP Kejaksaan, red.) mencapai 329,16 persen dari target," ucap Ketut.
Kejaksaan Agung RI merupakan salah satu lembaga negara yang menghimpun PNBP dari 18 kategori sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016.
Sebanyak 18 jenis PNBP yang dihimpun oleh Kejaksaan, yaitu pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, biaya perkara tindak pidana, denda tindak pidana, denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah, uang rampasan negara, dan uang rampasan negara dari tindak pidana korupsi.
Kemudian, Kejaksaan juga menghimpun PNBP dari uang rampasan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil penjualan barang rampasan negara, hasil penjualan barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi, hasil penjualan barang dari sita eksekusi kasus korupsi, hasil penjualan barang negara dari TPPU, hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak, hasil penjualan barang temuan, uang temuan, hasil pengembalian uang negara, hasil pemulihan kerugian negara, dan hasil kerja sama bidang hukum dengan negara lain.
BACA JUGA:Banjir Rob, Warga Tanjabtim Diimbau Waspada Serangan Buaya
BACA JUGA:Momen Introspeksi Diri, Pemprov Isi Pergantian Tahun dengan Dzikir Akbar
Tidak hanya soal PNBP, Kejaksaan RI juga mengumumkan realisasi anggaran lembaganya mencapai Rp15,05 triliun atau 95,81 persen dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp15,71 triliun.
Dari hasil kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung lanjut melaporkan lembaganya pada tahun ini menetapkan kuota pegawai baru sebanyak 7.846 untuk formasi PNS, dan 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Jumlah pendaftar keseluruhan 173.563 peserta dengan rincian yang lolos tahap SKD (seleksi kompetensi dasar) 21.563 peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan 813 peserta PPPK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Dalam siaran yang sama, Kejaksaan Agung juga melaporkan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sepanjang 2023. Beberapa kegiatan yang digelar oleh bidang Intelijen, antara lain 235 penyuluhan dan penerangan hukum yang diikuti 25.833 orang, kemudian 311 kegiatan Jaksa Menyapa.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga terlibat dalam pengamanan pembangunan strategis yang proyek-nya mencakup 55 proyek strategi nasional senilai Rp261,6 triliun, pendampingan hukum terhadap pembangunan jalan daerah yang nilai proyek-nya mencapai Rp14,65 triliun, kemudian pendampingan terhadap 28 kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara yang nilainya mencapai Rp24,21 triliun. (ant)