Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr Ardi mengatakan, pertemuan dengan penggiat pengumpulan sampah di masyarakat bersama Komisi II DPRD Kota Jambi itu, membicarakan adanya retribusi untuk pembuangan sampah di TPA Talang Gulo yang dikenakan biaya Rp 100 ribu per ton.
“Pengelola sampah dari masyarakat merasa berat terhadap kebijakan ini,” kata Ardi.
Sebenearnya sebut Ardi, pungutan ini didasari dari Perda dan Pertaran Walikota (Perwal) tentangan pungutan retribusi. Diatur dalam Perwal nomor 29 tahun 2023.
“Terhadap hal ini, akhirnya ada kebijakan terkait pengumpul-pengumpul sampah di masyarakat ini. Yang sebelumnya tidak terdata dan dianggap liar, sehingga hari ini (kemarin, red) di data,” imbuhnya.
Pengumpul atau transportir sampah dari rumah-rumah warga ini kata Ardi, untuk sementara kita berikan kebijakan, tetap boleh membawa sampah ke TPA Talang Gulo.
“Nantinya akan dilakukan rapat untuk menetapkan tata cara atau mekanisme masyarakat untuk bisa membawa sampah ke TPA. Ada pembahasan, sampah harus sudah terpilah, agar memudahkan pengolahan,” tuturnya.
“Sementara waktu sebelum pengatuaran itu ditetapkan, maka kebijaknnya kita berikan keringan, tetap bisa membuang sampah ke TPA,” tambahnya.
Ardi mengaku, terget retribusi sampah ini sebenarnya berlaku untuk semua. Berlaku kepada semua hasil sampah yang dibawa ke TPA.
“Target retribusi ini kepada semua hasil sampah yang dibawa ke TPA. Kecuali yang dibawah kendali pemerintah dari TPS di pinggir jalan,” pungaksnya. (*)