Pengumpul Keberatan Bayar Retribusi, Dimana 1 Ton Sampah Bayar Rp100 Ribu

Jumat 05 Jan 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO- Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar pertemuan bersama penggiat sampah dilingkungan masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Jumat pagi (5/1/2024).

Pertemuan itu terkait persoalan retribusi sampah di TPA Talang Gulo yang menjadi keluhan para penggiat sampah. Bagi mereka kebijkan retribusi yang dibuat Pemkot Jambi, untuk 1 ton sampah Rp 100 ribu sangat memberatkan.

Salah satu pengumpul sampah di lingkungan masyarakat kawasan Lingkar Selatan, Alpindo mengatakan,  pada pertemuan itu pihaknya para pengumpul sampah dilingkungan perumahan mengharapkan bisa gratis untuk membuang sampah ke TPA Talang Gulo.

Karena sebut dia, hasil yang mereka dapat melalaui pungutan dari mayarakat tidak sebanding dengan jumlah retributusi yang harus mereka bayar.

BACA JUGA:Investasi di Jambi Capai Rp 10,3 T Lampaui Target Sepanjang 2023

BACA JUGA:Sudirman: Amdal Sudah, Pekerjaan Bisa Diteruskan

Dejelaskan Alpindo, mereka sebagai pengumpul sampah perorangan di lingkunan perumahan, dalam sehari biasa mengngkut 1 ton sampah. Artinya jika dalam 30 hari mereka mengangkut dan membuang 30 ton sampah ke TPA Talang Gulo.

Disisi lain pendapatan mereka per bulan dari iuran sampah oleh masyarakat hanya sebesar Rp 5 juta. Itu belum termasuk bisa operasional, BBM kendaraan.

“Sebulan hanya dapat Rp 5 juta, itu kotor. Karena rata-rata iuaran sampah per rumah Rp 20 ribu, bahkan ada yang hanya Rp 12 ribu. Kita ini tujuannya membantu pemerintah dan masyarkat untuk membuang sampah,” kata Alpindo, Jumat (5/1).

“Jika harus membayar retribusi Rp 100 ribu per ton, maka sebulan kami harus bayar Rp 3 juta untuk 30 ton sampah. Sementara kami hanya mendapat iuran Rp 5 juta sebulan, belum lagi dihitung operasional dan BBM,” katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, dari pertemuan yang sudah dilakukan pihaknya, sudah ada sepakat. Para pengumpul sampah dilingkungan masyarakat boleh membuang ke TPA tanpa bayar. 

“Tapi didata dulu, registrasi dulu. Jadi termonitor yang liar, yang dari luar kota Jambi,” kata Junedi.

Diungkapkan Junedi, adanya para pengumpul sampah dilingkungan masyarakat di Kota Jambi ini sudah sangat membantu pemerintah.

“Yang jelas mengurangi beban biaya angkutan dari pemerintah. Mereka sebelum membuang ke TPA juga lebih dulu memilah” sebutnya.

“Tapi ini yang dari Kota Jambi saja. Kalau yang dari luar Kota Jambi tentu harus tetap bayar retribusi,” katanya.

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 21:26 WIB

MTQ Ke-54 Tingkat Kota Jambi Resmi Ditutup

Selasa 05 Nov 2024 - 21:23 WIB

Pagar Gudang Ekspedisi Kembali Dirusak

Selasa 05 Nov 2024 - 21:21 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu

Selasa 05 Nov 2024 - 21:20 WIB

Dua Pejudi di Merangin Diringkus Petugas

Selasa 05 Nov 2024 - 21:18 WIB

Neymar Cedera Lagi