JAKARTA- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan keberatan atau protes ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait simulasi surat suara di Solo, Jawa Tengah hanya menunjukkan dua pasangan capres-cawapres saja.
Mahfud meminta agar KPU segera memperbaiki masalah surat suara tersebut.
"Pak Hasyim, ketua KPU sudah saya komplain, kok ada kaya gini (surat suara simulasi pilpres hanya dua kandidat paslon). Lalu dia bilang itu simulasi dari ITB, dan itu akan kita koreksi, mohon diperbaiki," kata Mahfud.
Menko Polhukam ini menilai, akan lebih baik jika kandidat yang ditampilkan oleh KPU di dalam surat suara lebih dari dua pasangan calon.
BACA JUGA:Ajak Milenial Jambi Jaga Demokrasi, Yenny Wahid Ungkap Alasan Dukung Ganjar-Mahfud
BACA JUGA:Cak Imin Sebut AMIN Kian Mudah Menangi Pilpres, Ini Alasannya
"Ya minimal 4 lah (kotak paslon dalam lembar simulasi kertas suara) saya bilang. Kalau tidak 1, 2, 3 ya 4. Sehingga semuanya bisa terbuka. Dan itu sudah ada jawaban Pak Hasyim resmi kepada saya," tegas Mahfud.
Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi masalah simulasi surat suara di Solo, Jawa Tengah yang hanya menunjukkan dua pasangan capres- cawapres. Padahal, pada Pemilu 2024 terdapat tiga pasang capres-cawapres yang terdaftar di KPU.
Ia mengaku, terdapat kelalaian atau human error dalam mencetak surat suara yang digunakan untuk simulasi. Dia pun memastikan tak ada motif tertentu.
“Terkait hal tersebut, itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi,” ucap Idham.
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Penuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
BACA JUGA:KPU Jambi Ingatkan Peserta Pemilu, Tak Serahkan LADK Bisa Disanksi
Idham mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan, KPU RI segera meminta kepada KPU setempat untuk menghentikan simulasi menggunakan dummy atau contoh surat suara.
“Kami langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan dummy surat suara tersebut dan meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan dan di surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih. Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," pungkasnya. (gwb)