KPU dan Bawaslu Awasi Ketat Masa Tenang Pilkada
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memimpin rapat koordinasi kesiapan Pilkada Serentak 2024. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk menjaga ketenangan selama masa tenang yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.
Masa tenang adalah periode penting yang bertujuan memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kegiatan kampanye atau provokasi politik. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan imbauan ini melalui wawancara dengan ANTARA pada Jumat (22/11), menekankan bahwa semua pihak, baik peserta Pilkada maupun masyarakat umum, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama masa tenang.
Afifuddin juga menyoroti pentingnya koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim kampanye peserta Pilkada terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang menjelang masa tenang.
Menurutnya, KPU akan terus bekerja sama dengan Bawaslu dan tim kampanye untuk memastikan bahwa APK yang tidak sesuai dengan ketentuan segera dicopot, demi menciptakan suasana yang kondusif bagi pemilih.
BACA JUGA:Desain Surat Suara Berubah, Ada Kolom Setuju dan Tidak Setuju untuk Calon Tunggal pada Pilkada 2029
BACA JUGA:Bawaslu Petakan Potensi Ratusan Ribu TPS Rawan
“Kami akan koordinasi dengan Bawaslu dan tim kampanye terkait hal itu,” ungkap Afifuddin.
Selain itu, Afifuddin juga mengingatkan bahwa masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September 2024 akan berakhir pada 23 November 2024, dan semua pihak diharapkan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku hingga penutupan kampanye.
“Kami harap tidak ada yang melanggar aturan saat kampanye terakhir dan dalam masa tenang nanti,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan untuk memastikan semua aturan pada masa tenang dipatuhi.
Patroli ini tidak hanya melibatkan pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan aparat keamanan, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat yang berkeliling untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Patroli ini melibatkan Panwascam hingga aparat keamanan, dan kami juga mengajak tokoh masyarakat untuk ikut berkeliling melakukan patroli,” jelas Bagja.
Tujuan dari patroli ini adalah untuk menjaga agar tidak ada kegiatan yang mengganggu ketenangan masa tenang, serta untuk memastikan agar masyarakat dapat menjalani proses Pilkada dengan aman dan nyaman, tanpa adanya gangguan.
Pilkada 2024 akan memasuki tahapan krusial, di mana pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Dalam beberapa hari menjelang hari H, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan sesuai rencana.