10 TPS Paling Rawan Sampah
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Jambi kembali mengaktifkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan sebelumnya.
Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, dengan ancaman denda sebesar Rp 20 juta dan kurungan 1,5 bulan, bagi masyarakat yang tidak patuh.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Jambi, Kiki Minarno mengatakan, dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.
Kiki mengatakan masyarakat hanya bisa membuang sampah ke TPS maksimal 1 kubik. Lebih dari itu, harus membuang ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).
BACA JUGA:Sindir Anies di Acara Deklarasi Pujakesuma Jambi, Prabowo : Air Susu Dibalas Air Tuba
BACA JUGA:Peluang Bachyuni Maju di Pilkada Muaro Jambi Sangat Terbuka
"Atau bisa juga membuang ke TPS 3R. Di Kota Jambi ini ada 12 TPS 3R yang bisa melayani masyarakat dalam penanganan persoalan sampah," katanya.
Dia menambahkan, ada 10 titik TPS yang rawan, karena berada di pinggiran atau wilayah perbatasan. Diantaranya, perbatasan Mendalo, Pusara Agung, PTPN Paal 10, Paal 5, Purnama, Simpang Ahok, Tanjung Lumut, Sijenjang Pasar 46, Pepabri, dan Kebun Sayur di Paal Merah.
"Itu sangat rawan, terkadang ada yang buang sampah pakai mobil. itu kalau tertangkap akan kita proses sesuai aturan Perda kita," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 49 Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diancam pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kemudian Pasal 50 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam ayat (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (*)