Untuk diketahui, acuan besaran tarif jasa angkutan umum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, no 3 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan no 36 Tahun 2016 Tentang tarif dasar, tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar Kota dan antar Provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Dimana pasal (1) ayat 4, 5 dan 6 berbunyi bahwa:
(4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
(6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Permenhub no 3 tahun 2023, bisa dikenakan sanksi Administrasi berupa pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan pasal 8 Permenhub no 3 tahun 2023. (*)