JAMBI - Empat Pelaku yang diamankan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jambi terkait aktivitas Illegal Drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Selasa 2 Januari lalu telah naik tahap penyidikan.
Diketahui empat orang pelaku tersebut yakni berinisial TO, AR, BH, MH.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi Jumat (12/1) kemarin.
Dikatakan Alam, terkait kasus Illegal Drilling yang berada di Kabupaten Batanghari saat ini tengah masuk tahap penyidikan.
"Empat pelaku Illegal Drilling itu sudah naik tahap penyidikan," kata Alam.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 52 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Yang mana ancamannya hukuman penjara di atas 6 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku penambangan minyak mentah atau ilegal drilling di Kabupaten Batanghari.
Para pelaku tersebut diamankan oleh Tim khusus (Tim Sus) Ilegal Drilling saat melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (2/1) lalu.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
"Setibanya di lokasi, personel Tim Sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," sebutnya.
Ditambahkan Mulia, empat orang pelaku yang diamankan tersebut, salah satunya merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Jebak, kecamatan Tembesi.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Serta alat penunjang ilegal drilling yakni dua buah pipa canting besi, dua buah Rol tali tamban dan 2 buah katrol. (*)