Oknum PNS Pariwisata yang Lecehkan Siswa SMP, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Palaku pencabulan saat diperlihatkan kepada awak media usai Konfrensi Pers.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, berinisial Y alias R (39), kini mendekam di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP berinisial MAQ (13).

Peristiwa ini terjadi di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, kejadian bermula ketika pelaku yang baru pulang kerja bertemu korban di jalan.

Pelaku menanyakan lokasi tempat bilyard dan menawarkan uang sebesar Rp 30 ribu jika korban bersedia menunjukkan arah dengan masuk ke mobilnya.
Dalam perjalanan, pelaku memperlihatkan video asusila kepada korban sebelum kemudian membuka celana korban dan melakukan pelecehan di dalam mobil.

Imam menambahkan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut setelah memperlihatkan konten yang tidak pantas melalui ponselnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan