Diketahui enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun
BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Berkas Rahima Cs di Limpahkan ke PN Jambi
Alfarizi selaku kuasa hukum dari empat terdakwa mengatakan, pihaknya sudah menandatangani berkas terkait pelimpahan berkas perkara kliennya.
"Hari ini kita sudah mendatangi berkas untuk pelimpahan berkas, nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk sidangnya," katanya.
Tambah Alfarizi, ia saat ini mendampingi empat terdakwa yakni Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Mely Hairiya.
Lanjut Alfarizi, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan jaksa dari KPK.
"Untuk persiapan kedepannya, kita masih mempelajari dengan dakwaan-dakwaan dari KPK," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, enam terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 ini telah di titipkan ke lapas Jambi pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.(*)