JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan jadwal sidang dakwaan terhadap enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018.
Yang dimana kasus ini menyeret istri mantan Gubernur Jambi.
Enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo mengatakan bahwa pihaknya telah menentukan jadwal sidang suap uang ketok palu dengan terdakwa Rahima cs pada 17 Januari 2024 mendatang.
"Sidang perdana untuk Rahima dan kawan kawan akan digelar di hari Rabu 17 Januari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum," katanya.
Sidang itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan. Dengan surat dakwaan nomor:01/TUT.01.04/24/01/2024.
Saat ini, Rahima dan Mely Hairia masih mendekam dibalik jeruji besi Lapas Perempuan Klas IIB Jambi.
Sedangkan Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon berada di Lapas Klas IIA Jambi.
BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan
BACA JUGA:Rahima Tersangka Kasus Suap RAPBD Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Terdakwa Rahima Cs ke Pengadilan Tipikor Negeri Jambi, pada Selasa (9/1) lalu.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara para terdakwa, status penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor Negeri Jambi.
"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para Terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor, "katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut. "Waalaikumsalam, benar," jawab singkat .
Lanjut Suwarjo, pelimpahan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB. Adapun enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran, para terdakwa akan diadili di tahun 2024.