Dalam penyampaian LADK ini, kata Yatno, ada 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang pertama dinyatakan lengkan dan diterima. Sedangkan 17 partai politik lainnya melengkapi berkas pada masa perbaikan yang berakhir 12 Januari.
“PKB itu menyerahkan pada tanggal 7 Januari, dengan penerimaan Rp. 419.027.280 dan pengeluaran Rp. 374.527.280 dengan saldo Rp. 44.500.000,” sebutnya.
Setelah menyelesaikan LADK ini, lanjut yanto, masih ada dua laporan lagi yang disampaikan partai politik peserta pemilu. Keduanya yakni Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Jadi ada tiga laporan yakni LADK, LPSDK dan LPPDK. Laporan inilah yang nantinya akan diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk. Jadi audit ini bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyebutkan bahwa LADK, LPSDK dan LPPDK wajib disampaikan oleh partai politik. “Jika tidak maka ada sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu 2024,” pungkasnya. (*)