JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Dua terdakwa yang merupakan gembong narkoba yakni Yulfadri (27) dan Candra (33) dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi.
Kedua terdakwa tersebut dihukum atas kepemilikan 30 kilogram sabu dan 14.958 butir pil ekstasi. Vonis ini tertuang dalam website SIPP PN Kuala Tungkal yang dilihat media pada Senin, 15 Januari 2023.
Sebelumnya, dua terdakwa ini divonis hukuman penjara seumur hidup oleh PN Kuala Tungkal pada 16 November 2023. Namun, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Suwarno dan Nunsuhain menyebutkan mengubah hukuman kepada para terdakwa menjadi hukuman mati karena tidak menemukan hal yang meringankan dalam diri keduanya.
"Perbuatan terdakwa telah mengabaikan kepentingan bangsa di dalam mengupayakan dan menjaga masyarakat, utamanya anak-anak dan generasi muda, terhindar dari adanya peredaran narkotika secara melawan hukum," katanya.
BACA JUGA:Banjir Terbesar Dalam 20 Tahun
BACA JUGA:Lima Pelaku PETI Diringkus Polisi
Kasus ini sendiri bermula pada pada 24 Maret 2023 lalu ketika operasi digelar menindaklanjuti informasi adanya terdakwa yang membawa narkotika itu.
Razia dilakukan aparat di Jalan Lintas Timur Km 112, Jembatan Palik, Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dari arah Pekanbaru, tampak dua mobil beriringan yang akan melintas dan polisi lalu menyetopnya. Mobil pertama disopiri Zicho dan penumpang Yulfadri.
Ternyata pengemudi mobil yang berada di belakang panik dan tancap gas tapi lepas kendali. Mobil tersebut kemudian menabrak truk tronton. Secepat kilat, aparat menggeledah mobil itu dan menangkap pengemudi, Beni, dan penumpang Candra.
Dari masing-masing mobil itu ditemukan tas besar yang berisi 15 kg sabu yang disarukan sebagai teh dan ribuan butir pil ekstasi. Akhirnya keempatnya diproses secara hukum dan berlanjut ke pengadilan.
Pada Kamis 16 November 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Narkotika terhadap 4 (empat) terdakwa inisial CN, YY, BPP dan MZY dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30.134,343 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7,534,2 Gram atau 14.958 Butir,
Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, hakim di pengadilan negeri dan para terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad. Sementara dari JPU yakni Nendri Adiyanto, Sudarmanto, Noviana dan Roby Novan Ronar.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Terdakwa CN, YY, BPP dan MZY dengan pidana penjara seumur hidup.