JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengajukan banding terhadap putusan perkara tindak pidana kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada salah satu bank di Jambi.
Permohonan banding yang diajukan oleh JPU adalah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi atas nama terdakwa berinisial YEH, AI dan DS.
Diketahui sebelumnya, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis 11 Januari 2024 lalu, ketiga terdakwa telah divonis Hakim Tipikor pada PN Jambi dengan putusan yang berbeda-beda.
Terdakwa YEH dijatuhi pidana 10 tahun penjara denda Rp 500 juta sub 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7,5 miliyar. Sementara vonis Hakim terhadap terdakwa AI dengan pidana 13 Tahun penjara denda Rp 800 juta dan uang pengganti Rp 5,86 Miliyar.
Dan terdakwa DS sesuai dengan amar putusan hakim di vonis 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 4,13 miliyar. Saat ini masih ada 1 tersangka yang masih buron dan ditetapkan dalam DPO oleh Kejati Jambi dalam kasus gagal bayar PT. SNP Finance yaitu Leo Darwin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa telah menyatakan banding atas vonis hakim kasus korupsi gagal bayar tersebut pada Rabu 17 Januari 2024 lalu. “Jaksa sudah ajukan banding atas vonis 3 terdakwa korupsi gagal bayar. Saat ini Tim Jaksa sedang menyusun memori banding terkait isinya akan kita infokan lebih lanjut,” tegas Lexy.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank daerah di Jambi mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Pengajuan banding tiga terdakwa kasus gagal bayar ini di benarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo saat dikonfirmasi Jumat (19/1) lalu.
Setelah para terdakwa menyatakan banding selanjutnya pihaknya akan memberitahu kepada Jaksa Kejati bahwa terdakwanya mengajukan banding, dan kemudian mereka harus melengkapi memori banding. Dan berarti kasus tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selanjutnya nanti dikirim ke Pengadilan Tinggi dan hakim tinggi akan menyidangkan lagi. (*)