KPU Kota Jambi Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison menjadi pembicara dalam acara penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menjadi tuan rumah dalam kegaiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (21/11) kemarin.

Bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, acara ini menghadirkan KPU Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai pembicara.

“Kita harus berani menolak ajakan dari oknum yang menawarkan politik uang. Karena suara bapak, ibu dan saudara sangat berharga,’’ ujar pembicara dari Kejaksaan. 

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana Pemilihan yang bisa dikenakan kepada oknum yang menyampaikan politik uang, baik pemilih yang menerima ataupun pemberi.

BACA JUGA:Pembatalan Debat Korbankan Hak Masyarakat, Citra: KPU Provinsi Jambi Seharusnya Konsisten

BACA JUGA:KPU Tebo Sukses Gelar Debat Publik Kedua Pilkada Tebo 2024

“Kita berharap acara ini bisa mencegah terjadinya pelanggaran tersebut. Sekarang kita utamakan pencegahannya,” sebutnya. 

Meski sudah dilakukan pencegahan, namun masih terjadi dirinya meminta agar masyarakat iktu berperan aktif untuk melaporkan peristiwa itu kepada Bawaslu.

“Laporan bapak dan ibu semua nanti akan diproses. Tapi laporan itu harus disampaikan dengan bukti,” jelasnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi  Edison mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187 A ayat (1)  dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36  bulan dan paling lama 72  bulan. 

BACA JUGA:KPU Jambi Siapkan 12 Ribu Alat Bantu Tuna Netra

BACA JUGA:Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo Gelar Debat Kandidat Publik Pertama Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tebo

‘’Selain ancaman kurungan ada juga denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),’’ pungkasnya. (*)

Tag
Share