Dar 16.163 Penyandang Disabilitas, 5.000 Berpotensi Terkendala Salurkan Hak Pilih

Kamis 25 Jan 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi mencatat  terdapat 16.163 orang penyandang disabilitas di Provinsi Jambi.

Angka itu terdiri dari penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gagal fisik, penyandang disabilitas sensorik dan tuna wicara.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosisal Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Muhammad Dalmanto mengatakan, penyandang disabilitas dalam menghadapi Pemilu 2024 ini akan menggunakan hak suaranya.

Namun, berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari penyandang disabilitas, data itu diketahui oleh KPU. Setidaknya para penyandang disabilitas ini akan terfasilitasi karena mereka sebagian sudah dilibatkan dalam sosialisasi dari berbagai organisasi dan perkumpulan.

BACA JUGA:Akibat Banjir, Budidaya Ikan di Tebo Rugi Rp137 Juta

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pj Bupati Sarolangun Sidak Pasar

“Kita juga melibatkan guru bahasa isyarat untuk menyampaikan tentang bagaimana proses pemilu dan sebagainya,” ungkapnya.

Namun, pihaknya sedikit ada kendala tentang disabilitas mental atau ODGJ. Sebab, ODGJ ini mungkin mereka memiliki hak pilih.

Kata Dia, saat ini di panti rehabilitasi sosial setidaknya ada 177 orang ODGJ yang terdiri dari 127 orang di Laras I dan 50 orang di Laras II.

“ODGJ persentasenya cukup besar ya, dari 16 ribu disabilitas itu hampir 5.000 nya ODGJ. Dan sebarannya hampir merata di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Dan konsentrasinya ada di Kota Jambi karena ada RSJD,” akunya.

“Tapi, itu kewenangannya ada di KPU. Seperti apa mekanismenya karena mereka perlu didampingi,” sambungnya.

Pihaknya akan tetap memfasilitasi ODGJ yang punya hak pilih dengan pendampingan untuk memberikan hak suaranya dalam pesta demokrasi.

Adapun Pemprov Jambi telah memiliki Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

"Kita kemarin juga sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Tinggi. Kita juga sudah memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas ini meliputi kursi roda, tongkat netra dan sebagainya," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai