JAMBI - Rahima telah mengembalikan uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nominal Rp 200 juta.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar tanggal 17 Januari 2024 lalu, terdakwa Rahima melalui kuasa hukumnya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan uang suap yang dirinya terima kepada negara.
Kemudian pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu 24 Januari 2024, usai penyampaian eksepsi dari terdakwa edmon. Kuasa Hukum terdakwa Rahima langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti transfer pengembalian uang suap tersebut kepada Jaksa KPK. Bukti transfer tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Rahima kepada Jaksa KPK di ruang persidangan.
BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Hamid Cs Dituntut 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan
Kuasa Hukum terdakwa Rahima, Asludin mengatakan bahwa pihaknya telah menepati janji pengembalian uang suap yang diterima oleh kliennya kepada negara. "Iya, tadi kami serahkan bukti transfer kepada Jaksa dengan nominal Rp 200 juta," kata Asludin, Kamis (25/1) kemarin.
Sementara itu, Jaksa KPK Ridho Sapputra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti transfer pengembalian uang dari salah satu terdakwa yaitu terdakwa Rahima pada sidang lalu. "Terdakwa Rahima telah menyetorkan uang Rp 200 juta ke rekening penampungan KPK. Disidang sebelumnya penasehat hukum Rahima menyatakan atas analisis mereka ternyata Rahima perna menerima uang yang bersumber dari uang ketok palu dan mereka menyatakan akan menyetorkan uang tersebut," katanya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu, Kejati Terima 3 Tersangka
BACA JUGA:Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditahan
"Pada minggu lalu disetorkan, namun baru hari ini kami terima bukti fisiknya," tambahnya.
Diketahui, selain Rahima lima orang terdakwa lainya juga menjalani sidang, mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2023 dengan agenda jawaban Jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Edmon. (*)