MUARASABAK- Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE resmi mengangkat dan melantik Nurhikmah dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim menggantikan Agus, SE, Rabu (1/11) kemarin.
Digelar di gedung DPRD Kabupaten Tanjabtim, pengambilan sumpah Nurhikmah disaksikan langsung oleh Bupati Tanjabtim, Wakil Ketua I serta para Anggota DPRD Tanjabtim, Forkompinda, KPU Tanjabtim, Bawaslu Tanjabtim serta para tamu undangan yang hadir.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 893/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA.2.1/2023 tentang peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Drs. Berilyan.
Selanjutnya, SK pengangkatan itu juga berbarengan dengan SK pemberhentian Agus, SE dari Anggota DPRD Tanjabtim sesuai dengan SK Gubernur Jambi nomor 892/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA.2.1/202 tentang peresmian pemberhentian dari Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim.
Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi, Nurhikmah resmi ditetapkan sebagai PAW Anggota DPRD Tanjabtim sisa masa jabatan 2019-2024 dengan sisa waktu 10 bulan.
"Segenap Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim mengucapkan selamat kepada Nurhikmah yang telah menjadi keluarga dari DPRD Kabupaten Tanjabtim," ucapnya.
Sementara, Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE dalam sambutannya juga mengucapkan atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim selamat kepada Nurhikmah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim.
"Selamat bekerja, selama bekerja dan selamat beraktifitas. Mari sama-sama kita berjuang dan bersama-sama memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tanjabtim," ungkapnya. (lan/adv)
Kategori :