Pemilik Tambang Minyak Illegal Meyerahkan Diri

Senin 29 Jan 2024 - 21:42 WIB
Editor : Jurnal

JAMBI - Upaya Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktifitas ilegal driling dengan memberikan pemahaman bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan membuahkan hasil. 

Hal ini berhasil membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke Polda Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan, berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

“Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut. Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri,” katanya, Senin (29/1) kemarin. 

Alam juga menyampaikan bahwa pelaku yang juga pemilik minyak ilegal di lokasi tersebut melakukan ekploitasi dengan cara memolot. 

“Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” sebutnya.

Untuk diketahui, beredar video viral di sosial media mengenai peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada 18 Januari 2024 lalu. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 21:17 WIB

Jembatan Tamiai Kerinci Belum Rampung

Minggu 24 Nov 2024 - 21:10 WIB

Yura Yunita Siap Gelar Konser Tunggal

Minggu 24 Nov 2024 - 21:09 WIB

Masa Tenang, Semua Steril

Minggu 24 Nov 2024 - 21:08 WIB

Arsenal Hancurkan Nottingham Forest