Bersamaan dengan itu, turut dilantik dua pejabat fungsional ahli utama yaitu Abdul Kahar sebagai Widyaprada Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Rinson Sitanggang sebagai Widyaswara Ahli Utama pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
Suharti mengatakan peran pejabat fungsional sangat penting, seperti Widyaprada ahli utama berperan penting dalam penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Widyaiswara ahli utama memiliki tugas melatih ASN untuk menjadi aparatur yang andal.
“Pastikan saudara beserta seluruh ASN yang berada di unit kerja masing-masing agar menjaga netralitas dan mampu menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku sebagai ASN yang profesional,” katanya. (ant)