Kontraktor Bayar Denda Keterlambatan Pembangunan SMKN 3

Senin 05 Feb 2024 - 06:40 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Sudirman menyebut, dirinya meminta agar pembangunan itu dikaji terlebih dahulu, untuk mencari tau apa penyebab keterlambatannya.

Pengkajian itu, melibatkan Inspektorat Provinsi Jambi, sehingga evaluasi dan hasilnya bisa diketahui dengan jelas. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, bisa diketahui apakah memungkinkan untuk dilakukan perpanjang masa pembangunan.

Namun, perpanjangan masa pembangunan ini, tentu juga harus berujuk kepada Pergub. Dimana, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk melakukan perpanjangan. Disamping itu, perpanjangan pembangunan juga berbatas waktu.

“Kalau ada perpanjangan kan harus merujuk ke Pergub. Berdasarkan Pergub, perpanjangan waktu hanya 50 hari. Untuk perpanjangan waktu itu, harus diajukan ke gubernur dulu. Jika mendapat persetujuan, baru bisa dilakukan,” katanya. (*)

Kategori :