JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-AwanPintar.id mengeluarkan laporan terkait Ancaman Digital di Indonesia Semester II-2023, terdapat rata-rata 155.292 serangan siber per jam di Indonesia sepanjang paruh kedua tahun 2023 atau sekitar 43 serangan siber per detik.
Serangan siber meningkat 97,53 persen pada semester II (Juli-Desember)-2023, atau hampir dua kali lipat dari semester I (Januari hingga Juni)-2023, dengan jumlah serangan siber mencapai 347.172.666 atau 22 serangan siber per detik.
"Dengan total serangan mencapai 685.772.501 serangan atau hampir dua kali lipat dari semester sebelumnya, menunjukkan Indonesia sebagai sasaran favorit penjahat dunia maya," kata pendiri AwanPintar.id Yudhi Kukuh saat berdiskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa.
Puncak peningkatan pada semester II-2023 terjadi pada September, dengan total serangan mencapai 275.980.259 (40,24 persen), hampir separuh dari seluruh serangan pada paruh kedua tahun 2023.
BACA JUGA:Anggota Basarnas yang Hanyut di Kerinci Tak Kunjung Ditemukan
BACA JUGA:Peringati Isra' Mikraj, Mashuri Ingatkan Pentingnya Shalat
Dominan serangan diduga bermotif bisnis, dilihat dari jenis aksi yang mengeksploitasi akses hak administrator (attempted administrator privilege gain) sebesar 41,14 persen.
Aksi tersebut diduga merupakan kelanjutan dari percobaan pencurian "kredensial" dari jenis serangan siber "misc activity" yang totalnya lebih dari 120 juta kasus pada semester I-2023.
Miscellaneous activity merupakan perilaku anomali atau mencurigakan pada sistem yang biasanya tidak bisa langsung teridentifikasi penyebabnya.
Yudhi menyebut, dengan mengakses sumber daya tingkat pengguna super atau hak akses administrator, penyerang tersebut dapat memperoleh jalan menguasai jaringan yang ditargetkan.
"Kenaikan jenis serangan ini yang cukup mencolok pada semester II-2023, menunjukkan bahwa serangan tersebut sudah mencapai tahap akhir yaitu menargetkan dan menyasar pada tujuan tertentu," ujar Yudhi.
Laporan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi upaya pemangku kebijakan, praktisi keamanan siber, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan ketahanan infrastruktur siber, mengelola risiko digital, dan memastikan kedaulatan serta konektivitas digital yang aman dan berkelanjutan di Indonesia. (ant)