MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kabupaten Bungo menyiapkan langkah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Persiapan itu dilakukan dalam bentuk sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Amaris, pada Rabu (21/02/2024) yang dibuka langsung oleh Bupati Bungo H. Mashuri.
Pada kesempatan tersebut, H. Mashuri menyampaikan apresiasi yang setinggi dan menyambut baik kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemda Bungo dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.
"KKPD merupakan suatu terobosan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat untuk efektivitas belanja di daerah. Dan penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi idle Cash dari penggunaan uang persediaan," ujar Bupati, Mashuri.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Bungo Terima Tersangka Kasus Pengemplang Pajak
BACA JUGA: Ratusan Rumah di Tebo dan Bungo Terendam Banjir
Mashuri juga menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi, mulai dari pengguna anggaran, KPA, PPTK SKPD dan bendahara pengeluaran, agar dapat mengikuti sosialisasi ini secara serius sampai akhir.
"Pahami dan kuasai apa yang menjadi tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Bangun kinerja secara cerdas, tuntas dan berkualitas, guna menyukseskan pelaksanaan visi, misi serta program-program, baik program prioritas pemerintah maupun program unggulan daerah dalam upaya kita bersama mewujudkan Kabupaten Bungo Maju dan Sejahtera," tukas Mashuri.
Sementara itu Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi menjelaskan bahwa sosialisasi KKPD ini merupakan salah satu upaya Bank Jambi untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Bungo dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
BACA JUGA:RSUD Bungo Resmi Miliki Ruang Rehab Narkoba
BACA JUGA:Pasar Beringin Jaya Akan Disulap Jadi Pasar Moderen
“Pastinya mulai dari pengajuan permohonan, aktivasi, penggunaan, hingga pelaporan. Harapan kami dengan Bapak/Ibu mengikuti sosialisasi ini agar mendapat pengetahuan mengenai KKPD serta memahami tata cara penggunaan KKPD dengan baik,” tandasnya. (*)