JAMBI, JAMBIEKSRES.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi pada tahun 2018 senilai Rp 6,9 Miliar. Dua orang diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tiga orang tersangka ini yakni, Ilhamsyah selalu Direktur CV. Syah Nusantara, Amri Daimun selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi dan Abdul Mukti selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi. Dan saat ini ketiga orang tersangka ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam hal ini Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani membenarkan adanya penahanan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa tersebut.
BACA JUGA:Ngaku Paranormal, Ahun Tipu Pengusaha Rp 400 Juta
BACA JUGA:KPK Tetapkan Ari Suryono Tersangka Korupsi
“Benar, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima 3 orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daiman dan Abdul Mukti. Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa SMA/SMK pada Dinas Pendidikan pada tahun 2018,” kata Lexy. Jumat (23/2) kemarin.
Lexy mengatakan, kronologinya, bahwa ketiga orang tersangka ini ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp 6,9 Miliar dengan harga satuan senilai Rp 2.500.000 kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
Namun penyidik menemukan ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada siswa-siswi.
BACA JUGA:Tawuran Kelompok Bermotor Sebabkan Satu Orang Tewas
BACA JUGA:Main Banjir, 3 Bocah Marosebo Ulu Tewas Tenggelam
“Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 3 miliar,” sebutnya.
Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)