JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Akibat terbatasnya anggaran di Biro Umum Setda Provinsi Jambi menyebabkan perubahan kebijakan. Dalam hal ini makan minum untuk acara yang berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi tak lagi ditanggung Biro Umum. Melainkan untuk tahun 2024 Dibebankan pada OPD penyelenggara kegiatan.
Hal itu menyusul adanya surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi tentang penyelenggaraan acara di rumah dinas.
Sekda Sudirman menerangkan dalam surat itu untuk kegiatan yang ada di rumah dinas makan minumnya ditanggung OPD yang penyelenggara.
"Hal itu terjadi karena pengurangan anggaran cukup signifikan pada saat ketok Palu APBD 2024, signifikan sekali (pengurangannya) ada sampai Rp 16 Miliar lebih, jadi untuk efisiensi," ucap Sudirman kepada Jambi Ekspres.
Ia menjelaskan, latar belakang surat itu bukan karena ada pemborosan di Biro Umum.
BACA JUGA:SPEKTRA FAIR Tawarkan Program Menguntungkan
BACA JUGA:BPH Migas Segera Revisi Aturan Subpenyalur BBM
"Tidak ada pemborosan, ini untuk efisiensi karena ada pengurangan saat ketok palu APBD 2024 sampai Rp 16 Miliar, makanya sekarang kalau ada acaranya tak harus di rumdis, kalaupin di rumdis tempatnya saja, sedangkan konsumsi dari OPD yang menyelenggarakan," tegasnya.
Disinggung mengapa surat edaran baru muncul di akhir Januari bukan pada akhir Desember atau awal Januari, Sudirman beralasan surat ini diedarkan karena cukup derasnya permintaan acara di rumah dinas.
"Nanti (jika tak disikapi, red) belum satu tahun sudah habis. Ini harus diantispasi efisiensinya, lebih ke situ sih," akunya.
Terlihat dalam beberapa acara belakangan kue kotak dan makanan disiapkan oleh Dinas penyelenggara acara di rumah dinas. Seperti acara pelepasan pensiunan PNS Pemprov 2023 beberapa pekan lalu.Tak ada lagi makan siang yang biasanya tersedia untuk para tamu di auditorium rumah dinas Gubernur.
Adapun dalam Surat Edaran (SE) nomor 326, surat Biro Umum yang ditandatangani Sekda, menerangkan tentang penyelenggaraan acara di rumah dinas Gubernur Jambi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2024 tentang APBD Provinsi Jambi, dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan DPA Biro Umum Setda Provinsi Jambi Tahun 2024. Ketersediaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Provinsi Jambi untuk Tahun 2024 sangat terbatas, sehingga harus dilakukan efesiensi penggunaan anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jambi bahwa untuk acara yang diselenggarakan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Biro Umum Setda Provinsi Jambi hanya dapat memfasilitasi tempat ruangan acara dan kebersihan. Sedangkan untuk makan minum dibebankan kepada Organisasi Perangkat Daerah masing-masing yang menyelenggarakan acara. (*)