JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Hasyim mengatakan Sirekap dibiayai menggunakan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. "Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tetapi juga pada 2024. Mulai pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.
Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014-2018) itu menerangkan bahwa dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.
Untuk transparansi data, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab, terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C. Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.
"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kami koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano tps (tempat pemungutan suara)," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (22/2), Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta transparansi KPU RI mengenai Sirekap. Adapun transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
Oleh karena itu, ICW mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data. "Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?" ujar Egi. BACA JUGA:Data C1 & Sirekap Tak Sinkron, Tim HBA dan SAH Datangi KPU BACA JUGA:Posisi 5 Incumbent di DPR RI Terancam, Ini Prediksi Penggantinya Berdasarkan Real Count KPU
ICW juga mendorong KPU mengaudit Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024. Dia menjelaskan bahwa audit Sirekap perlu dilakukan untuk mengetahui alasan mendasar KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.
Menurut Egi, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja. (gwb)