Timsus Polda Jambi Limpahkan Empat Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Rabu 28 Feb 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Jambi telah melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan. Hal ini terkait kasus penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling yang diamankan pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu.

Diketahui, para pelaku tersebut diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Ilegal Drilling saat melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2) kemarin.

Alam mengatakan, penyerahan empat tersangka dan barang bukti kasus ilegal drilling tersebut dilaksanakan hari ini. “Benar, hari ini berkas perkara empat tersangka sumur minyak ilegal di Desa Jebak, Muaro Tembesi, Batanghari, tahap II Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku penambangan minyak mentah atau ilegal drilling di Kabupaten Batanghari. 

Adapun empat pelaku yang diamankan yakni berinisial TO, AR, BH, MH. Para pelaku tersebut diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Ilegal Drilling saat melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi baru-baru ini.

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Kasus Ilegal Drilling di Muaro Jambi Naik Tahap Penyidikan

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. 

“Setibanya di lokasi, personel Timsus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin,” katanya, Kamis (4/1) kemarin.

Ditambahkan Mulia, empat orang pelaku yang diamankan tersebut, salah satunya merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Jebak, Kecamatan Tembesi. “Inisial TO merupa pemilik sumur minyak, AR merupakan pekerja atau pemolot, BH pekerja atau pemolot dan  MH emolot atau pemolot,” sebutnya. 

BACA JUGA:Empat Pelaku Ilegal Drilling Diamankan, Seorang Pelaku Pemilik Sumur

BACA JUGA:43 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Ditutup, Ini Sebaran Kecamatannya

Saat ini, personel Timsus telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2  unit motor merek Honda warna hitam tanpa nomor Polisi, 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Serta alat penunjang ilegal drilling yakni dua buah pipa canting besi, dua buah rol tali tamban dan 2 buah katrol. (*)

Kategori :