Pendaftaran Calon di Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024

Jumat 01 Mar 2024 - 10:43 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Jurnal

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. 

‘‘Terakhir Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen,’‘  pungkasnya. (*)

Kategori :