JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Syarat minimal dukungan pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan bakal menggunakan alokasi kursi baru. Itu artinya hasil perolehan kursi partai politik (Parpol) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 menentukan tiket kandidat yang akan bertarung pada 27 November mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan bahwa partai politik yang bisa menjadi pengusung dan pendukung adalah yang sudah ditetapkan.
‘‘Karena KPU sudah menetapkan partai politik. Sehingga yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah Parpol yang sudah ditetapkan dalam pemilu 2024,’‘ ujarnya, Kamis (29/2) kemarin.
Fahrul Rozi menyebutkan, aturan ini tertuang dalam pasal 39 UU pilkada No 10 Tahun 2016. Dimana pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
‘‘Adapun syaratnya diatur Pasal 40. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,’‘ jelasnya.
Hanya saja untuk aturan teknis dalam bentuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tetap menunggu dari KPU RI.
‘‘Petunjuk teknisnya masih menunggu dari KPU RI,’‘ sebutnya.
Lalu kapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai? Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini mengatakan bahwa untuk pendaftaran Calon Kepala Daerah akan dimulai Agustus mendatang. Sedangkan pelantikan Caleg terpilih baru akan dilakukan akhir Agustus hingga Oktober mendatang.
‘‘Saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung. Dimana terakhir 20 Maret 2024. Setelah rekap nasional, 3× 24 jam peserta pemilu bisa memasukkan gugatan ke MK setelah rekapitulasi tingkat naaional,’‘ katanya.
‘‘Jika tidak ada gugatan maka bisa langsung dilakukan penetapan jumlah kursi di daerah tersebut dengan dasar surat keterangan dari MK,’‘ sebutnya.
Bagaimana dengan syarat untuk calon perseorangan? Pria yang akrab disapa Faul ini menyebutkan, untuk aturan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur atau pemilihan bupati dan pemilihan walikota juga sudah diatur.
Untuk Pilkada tingkat Provinsi, dukungan perseorangan yakni dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dnegan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Sedangkan Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. ‘‘Dukungan ini tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota,’‘ katanya.
Kemudian Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati serta calon wali kota/wakil wali kota dengan kententuan berbeda. Adapun ketentuannya kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.