JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi melakukan rapat percepatan penyelesaian hambatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Laporan ini akan disampaikan sebagai penilaian opini pertanggungjawaban Pemprov yang dideadline 28 Maret mendatang.
Dalam rapat antar OPD itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan pihaknya masih menemukan beberapa hambatan yang harus dipercepat.
"Salah satunya, itu ada penugasan yang ganda. Dia bendahara juga, dia juga ngurusin aset juga. Mestinya harus dipilah, konsentrasi dalam mengurus keuangannya, konsentrasi masalah asetnya," ucap Sekda (1/3).
Kemudian, juga ditemukan, laporan keuangan belum diberikan ke bagian aset sehingga bagian aset juga belum bisa melakukan pelaporan karena datanya masih menyangkut di keuangan. "Intinya adalah koordinasi sehingga nanti laporan keuangan bisa kita targetkan tepat waktu di BPK," tegas Sekda.
BACA JUGA:Tampilkan Atraksi Budaya dan Seni dalam Rangkaian Perayaan Imlek 2024
BACA JUGA:Membangun Masa Depan di Pelosok Dengan Tangan Sendiri
Tindak lanjut dari rapat ini, Sekda akan mengumpulkan lagi OPD pada 6 Maret untuk melihat progres percepatan.
"Nah ini tadi ada beberapa masukan, ada beberapa problematika, termasuk dari operasionalnya, peralihan dari aplikasinya, itu termasuk dari beberapa yang bisa diverifikasi dari BPKPD," ucap Sudirman.
Sekda menambahkan, prinsipnya laporan pertanggungjawaban itu harus sama dengan Rencana Kegaiatan Anggaran (RKA). "Karena korelasinya ini kaitannya dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK, kita berharap 2023 juga kita memperoleh WTP. Ini bagian dari konsentrasi Pak Gubernur untuk mengawali ini ya, jadi tidak seperti tahun 2022 yang agak ada trouble dari masing-masing OPD," terang Sudirman.
Adapun penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) paling lambat di 6 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan dari diskusi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama dengan tim Inspektorat dan tim BPK RI.
"Pelaporan ke BPK RI di tanggal 28 Maret, nanti sebelum itu akan ada review oleh Inspektorat, itu di tanggal 21 Maret. Sebelum itu, tentu kami dari entitas pelaporan harus menyelesaikan kompilasi laporan dari OPD dengan kurun waktu dua minggu sehingga batas akhir pengumpulan kepada BPKPD harus diselesaikan pada 6 Maret," ungkap Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi. (*)