Mayoritas Produk Tambang Alami Penurunan Harga

Sabtu 02 Mar 2024 - 14:33 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode Februari 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan, penurunan harga ini disebabkan menurunnya permintaan atas produk tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Maret 2024.

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," ujar Budi melalui keterangan di Jakarta.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2024, yaitu konsentrat konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.304,43 dolar AS per WE atau turun sebesar 0,75 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 58,81 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,81 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 634,17 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,00 persen.

BACA JUGA:Terapkan Konsep Bangunan Hijau Cerdas

BACA JUGA:Ikut Isi Soundtrack Film asal Malaysia

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024 ini, yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 868,81 dolar AS per WE atau naik sebesar 3,19 Persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah