Kasus Suap Ketok Palu dengan Terdakwa Rahima
JAMBI - Sebanyak 9 orang saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret istri mantan Gubernur Jambi Rahima Cs dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kesembilan saksi ini dihadirkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Rabu (6/3) kemarin.
Sembilan orang saksi ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Gusrizal, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Elhelwi, Tajuddin Hasan, Syopian, Sofyan Ali, Supriyanto, dan Arrakhmat Eka Putra.
Jaksa KPK, Hidayat menyebutkan, dari 9 saksi yang dihadirkan ini diantaranya ada yang merupakan narapidana.
Namun mayoritas saksi tersebut adalah mereka yang pertama terjerat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. “Ada beberapa narapidana. Semuanya (saksi, red) yang kita hadirkan sudah pernah disidangkan di perkara sebelumnya,” ujarnya.
Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan melihat hasil-hasil pengakuan saksi dan fakta-fakta di persidangan untuk mengetahui apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kita melihat dari perkembangan fakta-fakta yang ada, kalaupun ada kita akan meneruskan hal itu ke pusat,” sebutnya.
Selain istri mantan Gubernur Jambi Rahima, lima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga ikut disidangkan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon. (*)