RIAU, JAMBIEKSPRES.CO-TNI Angkatan Laut Dumai, Provinsi Riau, mengamankan 40 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pulang dari Malaysia lewat jalur gelap dan nonprosedural di Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Rabu.
Tim Gabungan Reaksi Cepat Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I menemukan puluhan PMI itu berasal dari Aceh, Medan, dan Jambi. Mereka saat itu berada di dalam perkebunan kelapa sawit sedang menunggu jemputan untuk dibawa ke Terminal Bus Dumai.
Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel menjelaskan awal pengungkapan pemulangan 32 PMI laki-laki dan delapan perempuan yang berangkat dari salah satu pelabuhan di Malaysia ini karena ada informasi masyarakat.
Tim mengejar lantas ke lokasi pemulangan melalui laut di Perairan Rupat Kabupaten Bengkalis dan pesisir Pantai Pelintung Kota Dumai.
BACA JUGA:Geser Petahana, Ini Dia 21 Wajah-wajah Baru yang Bakal Hiasi DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Romi Resmikan Balai Rakyat, Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi 2024
"Tim laut melihat satu kapal speedboat melaju dan melintas di Perairan Rupat mengarah ke Pesisir Pelintung. Anggota di darat menyisiri hutan sawit dan menemukan puluhan PMI diduga nonprosedural sedang mengendap dan menunggu mobil penjemput," kata Kolonel Boy Yopi.
Setelah diamankan, Lanal Dumai melakukan pengecekan kesehatan serta pendataan dan pemeriksaan barang bawaan puluhan warga Indonesia ini.
Dari pemeriksaan awal, sebanyak 40 PMI nonprosedural ini diketahui berangkat dari penampungan berlokasi di Kota Kajang Semenyih Malaysia.
Perjalanan ke Dumai lewat jalur laut ditempuh selama 2 jam menggunakan high speed craf berkapasitas tiga mesin tempel dan diawaki dua anak buah kapal.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Sampaikan Usulan Petani Tanjabtim Terkait Penambahan PSR
BACA JUGA:Patah Hati, Foto Fulgar Sang Mantan Disebar di Medos
Setiap PMI ini diketahui juga harus mengeluarkan ongkos antara Rp4 juta dan Rp5 juta, ditambah lagi membayar Rp100 ribu per orang kepada agen setiba di pantai.
"Mereka pulang memilih jalur ilegal ini karena sebagian besar paspor sudah mati dan mahalnya biaya untuk kepengurusan perpanjangan izin tinggal atau permid," sebut Danlanal.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan, tidak ditemukan benda terlarang, dan seluruh PMI dalam kondisi sehat. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.