PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mengaku hanya mengolesi krim anti-nyamuk, H alias Go (44), warga Jl Mayor Ruslan, 9 Ilir Palembang diduga telah berbuat cabul. Yang dicabulinya lima keponakan istrinya sendiri.
Kelimanya, A (15), MK (15), MZ (14), N (15) dan F (14). Kejadian 17 Oktober 2023 lalu. Saat para korban sedang tertidur di rumah nenek mereka, yang juga rumah mertua pelaku.
Para korban tidur di lantai bawah rumah sang nenek. Sedangkan pelaku dan istrinya tidur di lantai atas. Menjelang malam, pelaku turun menuju kamar para korban yang hanya tertutup gorden.
Lalu diduga melakukan aksi cabulnya. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang. Unit PPA melakukan penyelidikan. Akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (7/3) lalu.
“Modus pelaku ini mengolesi krim anti-nyamuk ke tubuh para korban. Melihat para korban tidak bereaksi, pelaku menggerayangi bagian sensitif mereka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, kemarin.
BACA JUGA:Tersenggol Saat Menyalip, Mahasiswa Tewas dalam Kecelakaan Tragis
BACA JUGA:Geger, Perawan Tua Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Untuk itu, kata Iptu Fifin, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76E UU No 1/2016, ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Unit PPA masih mengembangkan kasus ini, sebab diduga ada korban lain.
“Kita masih mendalami keterangan pelaku yang berbelit-belit tersebut dan tidak mengakui perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Pelaku, H alias Go membantah tuduhan pencabulan itu. “Kalau mengolesi krim anti nyamuk ke tangan dan kaki hingga ke paha memang benar.
BACA JUGA:Petugas Razia Tempat Hiburan Malam, 4 Pengunjung Positif Narkoba
Karena banyak nyamuk menggigiti mereka. Tapi kalau dikatakan menggerayangi dada dan bagian sensitif lainnya, tidak benar. Saya lakukan karena peduli dan sayang kepada mereka. Kasihan digigiti nyamuk,” pungkasnya. (sumateraekspres.id)