JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Fraksi Nasdem di DPR mengisyaratkan keseriusan merealisasikan usulan hak angket. Selain mengumpulkan tanda tangan anggota, fraksi tersebut mendengarkan masukan para ahli dan pakar terkait substansi hak angket.
Sejumlah pakar diundang. Di antaranya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti hingga pakar ilmu politik Chusnul Mar’iyah. Anggota Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menjelaskan, penguatan substansi merupakan salah satu bentuk keseriusan pengguliran hak angket.
Selain mengundang pakar, pihaknya berencana menggelar kuliah umum terkait masa depan demokrasi di Indonesia pasca-Pemilu 2024.
Selain itu, pihaknya tengah mempersiapkan persyaratan-persyaratan administrasi untuk pengajuan hak angket. Pengumpulan tanda tangan dari anggota fraksi masih terkendala. Masih ada sejumlah anggota fraksi yang fokus mengikuti proses rekapitulasi pemilu. ”Tapi, yang jelas pimpinan fraksi sedang mempersiapkan untuk meminta tanda tangan itu,” terangnya.
BACA JUGA:Airlangga Sebut Tidak Ada Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR
BACA JUGA:KPU Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di MK
Di sisi lain, Fraksi PPP DPR, tampaknya, tidak mau ketinggalan dalam pengguliran hak angket. Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, saat ini para anggota dewan dari PPP masih fokus mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Namun, kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, mungkin mereka akan kembali ke Jakarta minggu depan. Jadi, setelah semua anggota berkumpul, fraksinya akan menggelar rapat internal untuk membahas sikap dan posisi PPP.
Terpisah, anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi fraksi di DPR yang akan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sebab, hak angket merupakan kewenangan setiap anggota dewan.
BACA JUGA:Ketidakakuratan Data Tidak Hanya Terjadi Pada Satu Partai
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Kecurangan di Kerinci, Gerindra Endus Adanya DPT Siluman
”Silakan saja. Kami enggak akan menghalangi ya, itu hak masing-masing,” ucapnya. Namun, menurut dia, dari hasil komunikasinya dengan anggota dewan yang lain, rata-rata sudah menerima dengan hasil pemilu yang digelar 14 Februari lalu.
Dia mengingatkan agar fraksi yang ingin mengajukan hak angket mengikuti setiap tahapan dan mekanisme yang berlaku. (*)