JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Terkait klarifikasi KASN kepada dirinya, Kadis Perindag Provinsi Jambi Kemas Fuad mengakui hal itu.
Ia menyatakan, dari pertemuan itu secara lisan KASN mengingatkan agar dirinya tak berulah melanggar profesional sebagai ASN.
"Intinya KASN meminta saya tak banyak gerakan karena ASN, atau artinya inikan teguran ringan," aku Fuad saat ditemui kemarin.
Terkait spanduk yang dipasang, ia mengaku bukan dirinya yang memasang dan mendanai. Melainkan simpatisannya yang melakukan.
Ditanya terkait proses pengajuan pensiun dini sebagai PNS, Kemas menyatakan tahapan itu belum dilakukannya.
Pantauan Jambi Ekspres baliho Cawako Kemas Fuad bertebaran di Kota Jambi. Bertuliskan Untuk Walikota Jambi, Kemas Fuad 2024-2029, Harapan Baru Anda (HBA). Juga dilengkapi dengan foto sang mertua Hasan Basri Agus di belakangnya.
BACA JUGA:KPU Langsung Tetapkan Hasil Pemilu Bila Rekap Nasional Selesai
BACA JUGA:KASN Lakukan Klarifikasi ke Kadisperindag Terkait Pemasangan Baliho Jadi Bacalon Walikota Jambi
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI ternyata sudah melakukan tahapan klarifikasi kepada Kemas Muhammad Fuad. Adapun Fuad saat ini menjabat Kepala Disperindag Provinsi Jambi.
Klarifikasi terhadap menantu mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus itu dilakukan di Jambi sebelum bulan puasa ini atau sebelum 12 Maret 2024 lalu. Dan saat ini menunggu rekomendasi resmi dari KASN.
Terkait hal ini, Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal mengkonfirmasi, KASN sebelum puasa memang benar telah melakukan klarifikasi terhadap baliho yang dipasang Kadisperindag Kemas Fuad.
"Benar, sekarang Pemprov menunggu hasil rekom KASN apa, kita tak tahu pasti kapan turunnya hasil rekomendasi itu," kata Henrizal kepada Jambi Ekspres.
Ia menambahkan, waktu klarifikasi itu terjadi sebelum puasa. Yang hadir saat itu, pihak KASN, kemudian dari Pemprov seperti Kepala BKD, Kepala Inspektorat dan yang bersangkutan Kadis Perindag Kemas Fuad.
BACA JUGA:Pelajar di Merangin Sebarkan Video Porno Mantan Pacar
BACA JUGA:PKS Sodorkan Lima Nama Pendamping Maulana
"Mereka (KASN) bertanya , klarifikasi bahasanya," kata Henrizal.
Dikatakan Henrizal, dalam aturannya ketika Bacalon disahkan menjadi calon baru wajib mundur dari PNS.
"Ini Undang-Undang 20 tahun 2023 perubahan UU nomor 5 itu isinya, dari dulu seperti itu," kata Henrizal. (*)