MUARASABAK - Rapat paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjabtim tahun 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE, Selasa (19/4) kemarin.
Dihadiri Sekda Tanjabtim, Sapril mewakili Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE dalam. menyampaikan 8 usulan Rancangan Peraturan Daerah. Selain itu, hadir Forkompinda, para anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim serta undangan yang hadir.
Sekda Sapril dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dituangkan dalam penyusunan program pembentukan Perda.
"Program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana amanat Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah," katanya.
8 usulan Ranperda tersebut adalah sebagai berikut : (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabtim tahun 2023, (2) Perubahan APBD TA 2024, (3) APBD TA 2025, (4) Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 3 tahun 2016, (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil, (6) Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
"(7) Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2025-2045, dan (8) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjabtim tahun 2021-2041," jelasnya.
Penetapan program pembentukan Perda tahun 2024 yang baru saja ditetapkan dalam rapat Paripurna ini akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami berharap Ranperda yang ditetapkan dalam program pembentukan Perda tahun 2024 dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaannya nanti berjalan efektif dan efisien," harapnya.(*)