THR Cair Paling Lambat H-7, Ini Aturan Lengkap THR Karyawan Swasta

Jumat 22 Mar 2024 - 13:42 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Lantas apa saja yang diatur dalam SE tersebut?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.
"Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil," ungkap Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.
Kemudian keputusan kedua adalah siapa yang berhak menerima THR. Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

BACA JUGA:Hore! THR PNS-Pensiunan Cair Hari Ini Jumat 22 Maret 2024, Swasta Kapan?

BACA JUGA:Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Mendagri Sebut Bisa Gunakan Alokasi Dana Desa
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan," pinta Ida.
Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
"Bagi buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yang kurang 12 bulan diberi proporsional," katanya.
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Ida juga menitipkan pesan khusus kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Pesan pertama yaitu mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

BACA JUGA:Dialokasikan Rp30 Miliar, THR ASN Pemprov Jambi Dicairkan 10 Hari Sebelum Lebaran

BACA JUGA:SAH Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah
Kemudian Ida juga membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Ida juga meminta pelaksanaan pemberian THR Keagamaan diawasi di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Kemnaker juga mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada pengemudi atau driver ojek online (ojol). Menurut Indah, pengemudi ojol masuk kategori PKWT yang berhak mendapatkan THR.

BACA JUGA:Tertunggak 2 Bulan, TPP PNS Pemprov Cair Akhir Maret

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Siapkan Rp76 Miliar Untuk TPP ASN
"Ojol kami imbau dibayarkan meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT jadi ikut dalam coverage SE THR. Dan kami jalin komunikasi direksi ojol termasuk kurir, logistik untuk dibayar THR," sebutnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai