MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Dalam melestarikan budaya yang terdapat di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim di tahun 2024 ini kembali mengusulkan salah satu tradisi ataupun budaya untuk dijadikan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Makan Dikelung, itu lah namanya. Salah satu Budaya yang masih ada sampai saat ini.
Tradisi Makan Dikelung merupakan ritual pengobatan asli suku Melayu yang dipercaya akan membawa efek penyembuhan bagi orang yang menderita sakit.
Bahkan dipercaya juga dapat membawa berkah bagi masyarakat yang mengikuti ritual.
Kepala Dinas Budparpora Kabupaten Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen saat diwawancarai mengatakan, bahwa Pemkab Tanjabtim melalui Dinas Budparpora telah mengusulkan Makan Dikelung sebagai WBTB ke Kementerian Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
BACA JUGA: Tertinggi 45 ribu dan Terendah 30 ribu, Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjabtim
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadhan di Desa Sungai Dualap
Saat ini tinggal menunggu undangan sidang dari kementerian.
"Kita telah mengusulkannya 2 Minggu lalu atau awal bulan Maret lalu. Jadi sekarang kami tengah menunggu undangan sidang. Jika setelah sidang nanti, penguji akan memberikan penilaian dan langsung ditetapkan lolos atau tidaknya. Setelah itu tinggal menunggu sertifikat penetapan WBTB keluar," katanya.
Zekki mengungkapkan, langkah pemerintah dalam melestarikan tradisi budaya di Kabupaten Tanjabtim ialah dengan cara mendaftarkan cagar budaya tersebut sebagai warisan budaya asli milik Kabupaten Tanjabtim.
"Harapan kami semua cagar budaya, baik benda maupun tak benda di Tanjabtim bisa terdata dan tersaring," jelasnya.
Kemudian Ia juga berharap, tradisi maupun budaya yang telah terdaftar secara nasional lebih mudah untuk mendapatkan support dari kementerian.
BACA JUGA:Dua Kecamatan di Tanjabtim Dapat Tambahan Kuota LPG
BACA JUGA:Bakeuda Tanjabtim Rencananya Akan Dipecah
Ke depannya kemungkinan akan ada lagi tradisi maupun budaya akan diusulkannya menjadi WBTB.