Namun menurut Haris, Penjabat Walikota dari pusat dan daerah sama saja. "Karena Pj Walikota dan Bupati itu menjalankan amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, termasuk menjalankan amanah untuk mengawal Pemilu Pileg dan Pilkada serentak. Sama saja sebagai Pj tugasnya mengurus masyarakat di Kota Jambi dan kita dukung itu," sampai Haris.
"Jadi saya minta kepada elemen masyarakat untuk mendukung Pj Walikota yang ditunjuk kita dukung. Mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat," ucap gubernur. (aba)
Kategori :