JAMBI - Usman alias Smon (28) warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Tabir pada Rabu (27/3) sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Pelaku diringkus polisi lantaran nekat melakukan tindak pidana perampasan terhadap korban bernama Ikbal (18) warga Desa Sbaho, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Kanit Reskrim Polsek Tabir, Ipda Adde mengatakan, kejadian bermula pada Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB malam saat korban bersama teman perempuannya keluar dari Festival Bantaian adat di Kelurahan Dusun Baru.
Kemudian korban menuju ke jalur dua Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir. Saat sampai di lokasi, korban bersama temannya duduk-duduk (nongkrong). "Tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor CRF menghampiri korban dan berkata, "kenapa kalian disini" dan dijawab korban "tidak ada, kami ngobrol-ngobrol saja." Pelaku emosi dan melarang korban nongkrong di pinggir jalan tersebut," ujarnya, Rabu (27/3) sore.
Pelaku yang emosi kemudian menampar korban di bagian pipi kiri sebanyak satu kali dan mengambil kunci sepeda motor korban yang masih menempel di motor. "Korban berusaha merebut kunci kontak sepeda motornya namun tidak berhasil diambil, selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban kalau mau mengambil kunci motornya untuk datang ke Polsek," kata Adde.
Disampaikan Adde, korban yang merasa tidak berbuat hal yang salah lantas mengiyakan ajakan pelaku untuk ke Polsek. Korban kemudian berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor pelaku.
Sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh rekan pelaku bernama Paisal, dan teman perempuan korban ditinggal di jalur dua. "Korban kemudian dibawa ke belakang Pasar Rantau Panjang dan diajak berkelahi namun korban tidak melawan sehingga pelaku tersebut meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah rumah SAD (Suku Anak Dalam) yang tidak diketahui namanya," jelasnya.
Diketahui, rumah Suku Anak Dalam tersebut berada di Desa Kotorayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada SAD itu senilai Rp 2,7 juta dalam waktu dua minggu.
Hasil kejahatan itu dibagi dua oleh pelaku bersama rekannya bernama Paisal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tabir.
Adde menambahkan, Unit Reskrim Polsek Tabir yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. "Tim segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tabir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Barang bukti yang juga berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tabir yakni berupa satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dan satu lembar STNK. (*)