Dukcapil Batanghari Lakukan Perekaman E-KTP untuk Suku Anak Dalam
Dinas Dukcapil Batanghari, saat melakukan perekaman kepada masyarakat SAD di Desa Hajran Kecamatan Batin XXIV.--
BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari terus melaksanakan perekaman E-KTP untuk masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV.
Program ini merupakan bagian dari layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang ditujukan bagi kelompok penduduk rentan di Kabupaten Batanghari.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari, Reflizer, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 506 jiwa masyarakat SAD di daerah tersebut.
BACA JUGA:66.773 Pemilih Pemula Diakui sudah Rekam E-KTP
BACA JUGA:Jelang Pilkada, 2.000 Pemilih Pemula di Kota Jambi Belum Rekam E-KTP
"Kami melaksanakan Adminduk agar masyarakat SAD dapat memiliki E-KTP dan berpartisipasi dalam Pilkada 2024," katanya.
Dari total 506 masyarakat SAD, 208 di antaranya sudah memiliki kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Reflizer memastikan bahwa layanan Adminduk ini berjalan dengan baik meskipun tahapan Pilkada 2024 telah dimulai.
Inovasi dalam layanan Adminduk diharapkan dapat mempercepat proses di Dukcapil Kabupaten Batanghari, terutama dalam penerbitan akta dan perekaman E-KTP menjelang Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Lebih 2.600 Warga Sungai Penuh Belum Punya e-KTP
BACA JUGA:Mulai Agustus Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP
Reflizer menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat SAD dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Kepala Daerah.
"Kami akan terus melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP bagi masyarakat SAD," ujarnya.
Masyarakat SAD tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Batin XXIV dan Kecamatan Muara Bulian. (*)