MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO- Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tanjabtim, Selasa (26/3) siang DPRD mengelar rapat Paripurna dengan agenda jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas LKPJ Bupati Tahun 2023.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjabtim, Saidina Hamzah, jawaban Eksekutif tersebut dibacakan oleh Sekda Tanjabtim, Sapril dihadapan para anggota DPRD Tanjabtim, Forkompinda dan sejumlah OPD.
Menurutnya, pandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi PDI-P terkait dengan capaian visi misi Kepala Daerah yang melebihi target, sesungguhnya berkat kerjasama yang telah terjalin selama ini antara Eksekutif dan legislatif.
Terkait dengan pandangan umum soal infrastruktur yang disampaikan oleh Fraksi PAN, BBI, PDI-P untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai akses antar daerah, lanjutan pembangunan jalan lintas Sadu- Sungai Jambat Sungai Jambat - Sungai Sayang, serta pengoptimalan pendapatan dan penerimaan untuk program prioritas bagi kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA:Awal April, THR ASN Sarolangun dan Tanjabtim Baru Cair
BACA JUGA: Tertinggi 45 ribu dan Terendah 30 ribu, Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjabtim
"Atas pandangan tersebut Akan menjadi perhatian Kami (eksekutif,red) dalam pembangunan kedepannya," jelasnya.
Sedangkan Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum dari Partai Golongan Karya terkait alih Fungsi lahan, menurut Eksekutif melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura telah melakukan langkah - langkah dalam mengatasi alih fungsi lahan.
"Salah satunya meninvetarisir luasan lahan LP2B yang bekerjasama dengan BPN. Memberikan sanksi kepada masyarakat yang mengalihkan lahan pertanian ke perkebunan berupa penghentian bantuan hibah," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Pemkab Tanjabtim
BACA JUGA:Bakeuda Tanjabtim Rencananya Akan Dipecah
Selanjutnya terkait dengan PAD realisasi PAD Tanjabtim tahun 2023 sebesar Rp. 48.402.787.993.47 atau 70.72 persen dari target yang ditetapkan. Adapun sumber PAD berasal dari Pajak Daerah, pendapatan Retribusi, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan, dan pajak lain-lain yang sah. (*)