Tertibkan APS Mengandung Ajakan

Senin 06 Nov 2023 - 21:59 WIB
Reporter : M. Rosyikin
Editor : M. Rosyikin

JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak Alat Peraga Sosialisasi (APS)  Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan pada Pemilu 2024. Penindakan itu akan dilakukan terhadap APS yang mengandung ajakan atau unsur kampanye di semua tingkatan.

          “Kita sudah rapat koordinasi dengan partai politik bahwa APS yang mengandung ajakan atau mengandung unsur kampanye tidak boleh, karena masuk katagori melanggar,” ujar Ari Juniarman, Senin (6/11) kemarin .

          Ari menjelaskan bahwa untuk APS yang berisikan nama Caleg, logo partai dan Dapil masih dalam katagori diperbolehkan. Ini berbeda dengan ajakan seperti mohon doa restu, ajakan mencoblos dan lambang paku yang sudah masuk katagori melanggar.

          “Kalau ada gambar surat suara dan ada tanda conteng atau paku, ini sudah masuk dalam katagori kampanye dan ajakan memilih,” sebutnya.

          Penindakan ini akan dilakukan pihaknya mulai dari tanggal 4 sampai 27 November mendatang. Setelah itu, sudah di perbolehkan karena sudah masuk dalam tahapan kampanye. “Ini akan kita pantau terus. Kalau setelah tanggal 27 baru boleh karena sudah masuk dalam tahapan kampanye,” sebutnya.

          Dalam tahapan kampanye sendiri, kata Ari Juniarman, sudah ada aturan kampanye yang mengikat. Dimana lokasi yang boleh di pasang, berapa jumlahnya, zona. “Nanti sudah ada aturannya. Berapa jumlah dan zonanya,” sebutnya.

           Lalu apa sanksi yang dilakukan apabila ditemukan APS melanggar? Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menyebutkan bahwa sanksinya adalah pelanggaran administrasi sosialisasi. “Bentuknya bisa teguran, dan nanti akan ditertibkan,” pungkasnya. (aiz)

Kategori :

Terkait

Senin 06 Nov 2023 - 21:59 WIB

Tertibkan APS Mengandung Ajakan

Terkini

Rabu 15 Jan 2025 - 22:23 WIB

KPK Periksa Eks Komisioner KPU

Rabu 15 Jan 2025 - 22:22 WIB

Walikota Ahmadi Zubir Mangkir Lagi

Rabu 15 Jan 2025 - 22:21 WIB

Aku Kuat, Aku Mampu